Mengabarkan Fakta, Menggerakkan Perspektif.
PENDAHULUAN
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Sebagai media digital, ARUS VISI berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi redaksi, reporter, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan ARUS VISI.
1. RUANG LINGKUP
- Media siber adalah media yang menggunakan internet sebagai sarana penyampaian informasi dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah konten yang dibuat atau dikirimkan oleh pengguna, antara lain tulisan, gambar, komentar, suara, video, dan bentuk unggahan lainnya.
2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
- Setiap berita yang diterbitkan ARUS VISI pada prinsipnya wajib melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus mengutamakan verifikasi dan prinsip keberimbangan.
- Dalam keadaan tertentu yang menyangkut kepentingan publik mendesak, berita dapat diterbitkan sebelum seluruh proses verifikasi selesai dengan ketentuan:
- Sumber informasi jelas, kredibel, dan kompeten.
- Pihak yang perlu dikonfirmasi belum dapat dihubungi atau diwawancarai.
- Redaksi memberikan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
- Redaksi wajib melanjutkan proses verifikasi dan memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.
3. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
- ARUS VISI mengatur penerimaan dan publikasi konten dari pengguna sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap pengguna yang mengirimkan konten wajib bertanggung jawab atas materi yang disampaikan.
- Konten yang dikirimkan tidak boleh mengandung:
- Informasi bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- Ajakan melakukan kekerasan atau tindakan melanggar hukum.
- Konten diskriminatif dan materi yang merendahkan martabat manusia.
- Redaksi berhak melakukan penyuntingan, penundaan publikasi, atau penghapusan konten yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
- ARUS VISI menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat atas konten yang dinilai melanggar ketentuan.
- Pengaduan yang terbukti melanggar akan ditindaklanjuti secara proporsional dan sesegera mungkin, paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Redaksi bertanggung jawab atas tindak lanjut pengaduan sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
4. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
- Ralat, koreksi, dan hak jawab dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Setiap koreksi atau hak jawab ditautkan pada berita yang bersangkutan.
- Redaksi mencantumkan waktu pemuatan koreksi, ralat, atau hak jawab.
- Apabila berita ARUS VISI dikutip oleh media lain, koreksi atas berita sumber perlu diinformasikan kepada media yang mengutipnya.
- ARUS VISI berkomitmen melayani hak jawab secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. PENCABUTAN BERITA
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut semata-mata karena tekanan atau permintaan pihak luar redaksi.
- Pencabutan dapat dilakukan dalam keadaan khusus, antara lain berkaitan dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan lain sesuai ketentuan Dewan Pers.
- Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
- Apabila berita yang dicabut telah dikutip media lain, redaksi akan mengupayakan pemberitahuan kepada media terkait.
6. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR
- ARUS VISI membedakan secara jelas antara produk jurnalistik dan materi iklan.
- Setiap konten berbayar, advertorial, atau kerja sama promosi wajib diberi keterangan yang jelas, seperti Iklan, Advertorial, Sponsored, atau keterangan sejenis.
- Materi iklan tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan berita independen tanpa penanda yang sesuai.
7. HAK CIPTA
- ARUS VISI menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan.
- Penggunaan tulisan, foto, video, ilustrasi, dan materi milik pihak lain wajib memperhatikan izin, lisensi, atribusi, serta ketentuan penggunaannya.
- Setiap pihak yang mengirimkan materi kepada ARUS VISI bertanggung jawab memastikan bahwa materi tersebut tidak melanggar hak pihak lain.
8. PENCANTUMAN PEDOMAN
Pedoman Media Siber ini dicantumkan secara terbuka pada situs resmi ARUS VISI agar dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat.
Redaksi dapat melakukan peninjauan dan pembaruan pedoman sesuai perkembangan regulasi, teknologi, serta ketentuan Dewan Pers.
9. PENYELESAIAN SENGKETA
Perselisihan terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan mengutamakan penyelesaian secara profesional dan mengacu pada kewenangan Dewan Pers.
PENGADUAN DAN KONTAK REDAKSI
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, permintaan koreksi, klarifikasi, maupun hak jawab melalui saluran resmi berikut:
Media: ARUS VISI
Website: https://arusvisi.com
Email Redaksi: redaksi@arusvisi.com
Alamat Redaksi: Jl. Plered Sawangan Kota Depok
Setiap pengaduan diharapkan mencantumkan identitas pengirim, tautan berita terkait, bagian yang dipermasalahkan, serta penjelasan dan bukti pendukung.
ARUS VISI
Mengabarkan Fakta, Menggerakkan Perspektif.
Acuan: Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers bersama komunitas pers pada 3 Februari 2012.